Welcome

Welcome, thanks to look my blog

Monday, 11 February 2013

HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL



HAKI ( Hak Atas Kekayaan Intelektual )

MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Pelajaran Komputer dan Masyarakat

Disusun Oleh :
1.      Nama            : Siti Arba’iyah
NIM             : 1110S0344
2.      Nama            : Diny Istyanto S.N
NIM             : 1110S0345

STMIK HIMSYA SEMARANG
TAHUN AJARAN 2012
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, atas kasih dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesesaikan penulisan Tugas ini dengan baik. Makalah ini di susun  untuk memenuhi tugas mata pelajaran Komputer dan Masyarakat. Adapun judul Tugas ini adalah HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual).
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa penulisan tugas ini masih jauh dari sempurna, karena keterbatasan pengetahuan, pengalaman serta referensi yang penulis miliki. Untuk itu penulis mengharapkan saran dan kritik demi perbaikan pada masa yang akan datang.












BAB I
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan bernegara terdapat berbagai norma yang mengatur kehidupan agar terjdai keseimbangan dan keteraturan hidup. Ketika salah satu norma tersebut tak dijalankan dengan benar maka akan berpotensi terjadi hal yang tak diinginkan, dan roda kehidupan akan tersendat.
Ada beberapa norma yang tertulis maupun tidak tertulis. Norma yang tertulis salah satunya adalah norma hukum. Meskipun hukum sebagi aturan yang baku dan harus dikuti, namun tetap saja banyak pihak yang memandang hukum sebagi sesuatu yang bisa dbeli dngan uang dan kekuasaan. Termasuk didalamnya hukum tentang pengaturan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang saat ini semakin diperhatikan oleh khalayak. Karena banyaknya klaim dan semakin sulitnya proses peradilan untuk menindaklanjuti klaim tersebut jika tak memiliki mukum yang kuat.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan HAKI tersebut serta apa saja yang termasuk HAKI ini?
Lalu bagaimanakah relevansinya dalam kehidupan bernegara dalam masa sekarang?
Bagaimana hukum mengaturnya agar tidak disalahgunakan atau dibajak?





BAB II
PEMBAHASAN

A.  PENGERTIAN HAKI
Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum.
Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
1.      Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
2.      Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
3.      Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional yaitu :
1. Hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
2. Merek;
3. Indikasi geografis;
4. Rancangan industri;
5. Paten;
6. Desain layout dari lingkaran elektronik terpadu;
7. perlindungan terhadap rahasia dagang (undisclosed information);
8. pengendalian praktek-praktek persaingan tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua cabang besar yaitu :
1. Hak milik perindustrian/hak atas kekayaan perindustrian (industrial        property right);
2. Hak cipta (copyright) beserta hak-hak berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Perbedaan antara hak cipta (copyright) dengan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights) terletak pada subyek haknya.
Pada hak cipta subyek haknya adalah pencipta sedangkan pada hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta subyek haknya adalah artis pertunjukan terhadap penampilannya, produser rekaman terhadap rekaman yang dihasilkannya, dan organisasi penyiaran terhadap program radio dan televisinya. Baik hak cipta maupun hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta di Indonesia diatur dalam satu undang-undang, yaitu Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) UU .
Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.Indikasi geographis merupakan tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Jadi, disamping tanda berupa merek juga dikenal tanda berupa indikasi geografis berkaitan dengan faktor tertentu. Merek dan indikasi geografis di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Merek (UUM).
B.   JENIS HAKI
Sebenarnya ada 7 (tujuh) cabang hukum yang dianggap sebagai bagian dari HaKI oleh perjanjian TRIPS :
1. Hak Cipta (Copyright);
2. Merek (Trademark);
3. Paten (Patent);
4. Desain Industri (Industrial Design);
5. Desain Tata Letak Sirkit Terpadu (Layout Design ofIntegrated Circits);
6. Rahasia Dagang (Undisclosed Information);
7. Varietas Tanaman (Plant Varieties).
Tetapi sebagai pembatasan masalah yang kami bahas hanya pada Hak cipta, paten dan merek.
1.         HAK CIPTA
Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat 1 UUHC). Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.
Hak khusus meliputi :
1.      Hak untuk mengumumkan;
2.      Hak untuk memperbanyak.
Pengaturan hak cipta
Diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.
Pendaftaran hak cipta
Pendaftaran hak cipta bukanlah merupakan persyaratan untuk memperoleh perlindungan hak cipta (pasal 5 dan pasal 38 UUHC). Artinya, seorang pencipta yang tidak mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar sebagai pencipta suatu ciptaan tertentu. Pendaftaran bukanlah jaminan mutlak bahwa pendaftar sebagai pencipta yang dilindungi hukum. Dengan kata lain Undang-Undang Hak Cipta melindungi pencipta, terlepas apakah ia mendaftarkan ciptaannya atau tidak.
Ciri hak cipta
Ciri-ciri utama Hak Cipta dapat dibedakan sebagai berikut:
1.    Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta).
2.    Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, haik seluruhnya atau sebagian karena: pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik negara, perjanjian yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuari bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut dalam akta tersebut (Pasal 3 ayat (2) Undang-undang No. 6 Tahu 1982 tentang Hak Cipta).
3.    Hak yang dimiliki oleh pencipta, demikian pula Hak Cipta yang tidak diumumkan, yang setelah penciptanya meninggal dunia, menja milik ahli warisnya atau penerima wasiat, tidak dapat disita (Pasal Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang hak cipta.
Ciptaan yang dilindungi
Setelah mengetahui ciri-ciri hak cipta, perlu juga diketahui karya-karya yang dilindungi oleh Hak Cipta di Indonesia. Karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra atau Ciptaan dilindungi oleh UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002, yaitu:
a.    Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan dan semua karya tulis lainnya;
b.    Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.    Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.   Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.    Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan,pantomim;
f.     Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.    Arsitektur;
h.    Peta;
i.      Seni batik;
j.      Fotografi;
k.    Sinematografi;
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dan hasil pengalihwujudan. Selain hak eksklusif bagi pencipta suatu ciptaannya, pencipta juga mempunyai hak ekonomi. Hak Ekonomi adalah hak yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk mendapatkan keuntungan atas ciptaannya. Hak Ekonomi ini pada setiap Undang-undang Hak Cipta selalu berbeda, baik terminologinya, jenis hak yang diliputinya, ruang lingkup dari tiap jenis hak ekonomi tersebut.
Secara umumnya setiap negara, minimal mengenal, dan mengatur hak ekonomi tersebut meliputi jenis hak:
1.      Hak reproduksi atau penggandaan (reproduction right),
2.      Hak adaptasi (adaptation right);
3.      Hak distribusi (distribution right);
4.      Hak pertunjukan (public performance right);
5.      Hak penyiaran (broadcasting right);
6.      Hak programa kabel (cablecasting right);
7.      Droit de Suite;
8.      Hak pinjam masyarakat (public lending right).
Pencipta selanjutnya memiliki Hak Moral, Hak moral adalah hak-hak yang melindungi kepentingan pribadi pencipta, konsep hak moral ini berasal dari sistern hukum kontinental yaitu dari Perancis. Menurut konsep hukum kontinental hak pengararang (droit d auteur, author rights) terbagi menjadi hak ekonomi untuk mendapatkan keuntungan yang bernilaai ekonomi seperti uang, dan hak moral menyangkut perlindungan atas reputasi si pencipta.
Pemilikan atas hak cipta dapat dipindahkan kepada piihak lain, tetapi moralnya tetap tidak terpisahkan dari penciptanya. Hak moral merupakan hak yang khusus serta kekal yang dimiliki si pencipta atas hasil ciptaannya, dan hak itu tidak di pisahkan dari penciptanya. Hak moral ini mempunyai 3 dasar, yaitu hak untuk mengumumkan (the right of publication); hak paterniti (the right of paternity) dan hak integritas (the right of integrity).
Sedangkan Komen dan Verkade menyatakan bahwa hak moral yang dimiliki seorang pencipta itu meliputi:
1. Larangan mengadakan perubahan dalam ciptaan;
2. Larangan mengubah judul;
3. Larangan mengubah penentuan pencipta;
4. Hak untuk mengadakan perubahan.
Selain hak cipta yang bersifat orisinal (asli), juga dilindunginya hak turunannya yaitu hak salinan (neighbouring rights atau ancillary rights). Perlindungan hak salinan ini hanya secara khusus hanya tertuju pada orang-orang yang berkecimpung dalam bidang pertunjukan, perekaman, dan badan penyiaran.
Karena hak cipta merupakan kekayaan intelektual yang dapat dieksploitasi hak-hak ekonominya seperti kekayaan-kekayaan lainnya, timbul hak untuk mengalihkan kepemilikan atas hak cipta melalui cara penyerahan untuk penggunaan karya hak cipta. Sehingga secara otomatis terjadi pengalihan keseluruhan hak-hak ekonomi yang dapat dieksplotasi dari suatu ciptaan kepada penerima hak/pemegang hak cipta dalam jangka waktu yang di setujui.

Perkembangan Perundang-undangan Mengenai Hak Cipta di Indonesia
Setelah masa revolusi sampai tahun 1982, Indonesia masih memakai UU pemerintah kolonial Belanda Auteurswet 1912, sampai saat Undang-Undang Hak Cipta Nasional pertama diberlakukan tahun 1982. Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta (UUHC) No. 6 tahun 1982, perlindungan atas para Pencipta dianggap kurang memadai dibandingkan dengan yang diberikan oleh hukum Hak Cipta di luar negeri. Misalnya, perlindungan Hak Cipta umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan 25 tahun setelah meninggalnya Pencipta. Kategori karya-karya yang Hak Ciptanya dilindungi pun terbatas karena hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta (neighbouring rights), misalnya, tidak memperoleh perlindungan hukum.
1.      Hak Cipta atas ciptaan: buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya, seni tari (koreografi), segala bentuk seni rupa; seni batik, ciptaan lagu atau musik, karya arsitektur, berlaku selama hidup pencipta plus lima puluh tahun setelah meninggal. Dan bila hak cipta tersebut dimiliki oleh dua orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup.pencipta yang terlama hidupnya dan 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta terakhir meninggal.
2.      Karya cipta berupa: karya pertunjukan, dan karya siaran; ceramah, kuliah, dan pidato, peta, karya sinematografi, karya rekaman suara atau bunyi, terjemahan juga tafsir, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
3.      Karya cipta berupa, karya fotografi, program komputer, serta saduran, dan penyusunan bunga rampai, hak cipta hanya berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Begitu juga dilakukan perluasaan perlindungan hukum bagi karya-karya seperti rekaman dan video dikategorikan sebagai ‘karya-karya yang dilindungi’. Hak Negara untuk mengambil alih Hak Cipta demi kepentingan nasional dicabut karena pasal-pasal wajib mengenai lisensi Hak Cipta dianggap telah memadai untuk menjaga kepentingan nasional.
Pada tahun 1997, UU Hak Cipta Indonesia direvisi lebih lanjut guna mengarahkan hukum Indonesia memenuhi kewajibannya pa¿ TRIPs. Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta (neighbouring rights) secara khusus diakui dan dilindungi dalam bagian UU baru tersebut. Walaupun demikian, banyak karya yang dianggap termasuk dalam hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta ternyata diikutsertakan dalam pasal umum mengenai kategori karya-karya yang hak ciptanya dilindungi.
Pengaturan ketentuan mengenai perlindungan Hak Cipta ini, dalam Undang-undang. Hak Cipta No. 12 tahun 1997 banyak mengalami perubahan, menyangkut karena adanya perubahan dan penataan pengelompokan mengenai jenis-jenis ciptaan. Di antara perubahan mengenai perlindungan Hak Cipta tersebut yaitu adanya tambahan ketentuan baru yang dimasukkan dalam Undang-undang Hak Cipta 1997, berupa pengaturan hal-hal sebagai berikut:
1.      Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan Negara berupa hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, maka lamanya perlindungan berlaku tanpa batas waktu.
2.      Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan Negara karena suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan, maka lamanya perlindungan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali diketahui umum.
3.      Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang dan dilaksanakan oleh penerbit karena suatu ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya tertera nama samar-an penciptanya, maka lamanya perlindungan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali diterbitkan.
4.      Hak Moral dari suatu ciptaan jangka waktu perlindungannya tanpa batas waktu.
5.      Dasar perhitungan jengka waktu perlindungan Hak Cipta bertitik tolak pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya atau tahun yang ber-jalan setelah ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan atau pencipta meninggal dunia.
Ketentuan ini tidak berarti mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu ciptaan, apabila tanggal tersebut diketahui secara jelas. Tolak ukur untuk mengukur terjadinya pelanggaran Hak Cipta diubah dari ukuran kuantitatif (10 %) menjadi ukuran kualitatif yang sesuai dengan kebanyakan undang-undang di luar negeri. Revisi tahun 1997 juga menambahkan konsep keaslian dalam definisi karya kreatif (Pasal 1 ayat 2). Hal yang menarik di sini adalah di pertahankannya sistern pendaftaran Hak Cipta secara sukarela. Pendaftaran sebenarnya dilakukan dalam rangka penyediaan bukti-bukti guna menyelesaikan sengketa jika terjadi masalah di kemudian hari.
Pada akhirnya, pada tahun 2002, Undang-undang Hak Cipta No. 12 tahun 1997 (UUHC) dicabut dan digantikan UHHC yang baru yaitu Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 yang memuat perubahan-perubahan untuk disesuaikan dengan TRIPs dan penyempurnaan beberapa hal yang perlu untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya tradisisonal Indonesia.
Di dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 yang baru juga dimuat beberapa ketentuan baru, antara lain:
1.    Database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
2.    Penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optic disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi:
3.    Penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa;
4.    Penetapan sementara pengabdian untuk mencegah kerugian lebih besar bagi Pemegang hak;
5.    Batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung: pegcantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
6.    Pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
7.    Ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
8.    Ancaman pidana dan denda minimal;
9.    Ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
2.         PATEN
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a.       Proses;
b.      Hasil produksi;
c.       Penyempurnaan dan pengembangan proses;
d.      Penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi.
Pengaturan Paten diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 atau Undang-Undang Paten (UUP) saja.
Pemberian Paten
Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).
Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :
a.    Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
b.    Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
c.    Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
3.         MEREK
Tanda yang berupa gambar, nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Pengaturan Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat Undang-Undang Merek (UUM).
Pendaftaran Merek diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Kantor Merek.
Unsur-unsur yang tidak dapat didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :
a.       Tanda yang bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
b.      Tanda yang tidak memiliki daya pembeda.
c.       Tanda yang telah menjadi milik umum.
d.      Tanda yang merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
4.         DESAIN INDUSTRI
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan. Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain industri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.Desain Industri diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
5.         INDIKASI GEOGRAFIS
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada barang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesi-fik, seperti iklim dan tanah. Berfungsinya suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
6.         RAHASIA DAGANG
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebelumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh persetujuan untuk me-masarkan produk farmasi atau pertanian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurangan perdagangan.
7.         DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta seba-gian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
C.  TUJUAN DAN ALASAN PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual berujuan untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas. Perlindungan ini diberikan agar tumbuh inovasi-inovasi baru baik dibidang perindustrian maupun seni dan ilmu pengetahuan. Adanya perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual juga menjadi suatu aset yang bernilai karena memberikan hak-hak keekonomian yang besar. Adanya hak kekayaan intelektual ini bahkan dapat menjadi suatu katalis bagi pertumbuhan perekonomian suatu negara. Karena sifatnya yang universal, perlindungan hak kekayaan intelektual haruslah didukung dan diakui oleh negara-negara di dunia.
Indonesia sebagai suatu negara berkepentingan terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual. Sebagian besar penduduk Indonesia yang masih minim informasi dapat kehilangan hak ciptanya jika Indonesia tidak melakukan perlindungan. Adanya UU hak cipta membuat semua penduduk Indonesia tidak perlu menghawatirkan ciptaannya tidak diakui karena hak cipta melekat pada ciptaan sejak dibuat. Hal sama juga dapat terjadi pada hak kekayaan perindustrian. Dengan adanya perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia membuat hak kekayaan perindustrian yang dimiliki oleh subjek hukum Indonesia diakui, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia karena Indonesia telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang hak kekayaan intelektual.

D.  SUMBER HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
Seperti telah disinggung di atas, Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang memadai di bidang perlindungan hak kekayaan intelektual. Indonesia telah meratidfikasi konvensi-konvensi internasional di bidang hak kekayaan intelektual seperti Paris Convention, Berne Convention, maupun Trade Related Aspects of Intellectuals Property Rights (TRIPs). Perangkat hukumdi bidang hak keyaan intelektual yang dipunyai Indonesia diantaranya adalah: 
a.      UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
b.      UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
c.      UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
d.      UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
e.      UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten
f.        UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek
g.      UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
h.      UU No. 7 Tahun 1994 Tentang Ratifikasi Trade Related Aspects of Intellectuals Property Rights (TRIPs)


















BAB III
KESIMPULAN

Dari uraian diatas kita dapat kita simpulkan hal-hal berikut :
  1. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
  2. Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
  3. Sebenarnya ada 7 (tujuh) cabang hukum yang dianggap sebagai bagian dari HaKI oleh perjanjian TRIPS :
1.         Hak Cipta (Copyright);
2.         Merek (Trademark);
3.         Paten (Patent);
4.         Desain Industri (Industrial Design);
5.         Desain Tata Letak Sirkit Terpadu (Layout Design ofIntegrated Circits);
6.         Rahasia Dagang (Undisclosed Information);
7.         Varietas Tanaman (Plant Varieties).
  1. Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual berujuan untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.

DAFTAR PUSTAKA

Monday, January 21, 2008

arie
http://rahmatabdurrahman.multiply.com/journal/item/4