HAKI ( Hak
Atas Kekayaan Intelektual )
MAKALAH
Diajukan Untuk Memenuhi
Tugas Mata Pelajaran Komputer dan Masyarakat
Disusun Oleh :
1. Nama : Siti Arba’iyah
NIM : 1110S0344
2. Nama : Diny Istyanto S.N
NIM :
1110S0345
STMIK
HIMSYA SEMARANG
TAHUN
AJARAN 2012
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa, atas kasih dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesesaikan
penulisan Tugas ini dengan baik. Makalah ini di susun untuk memenuhi tugas mata pelajaran Komputer
dan Masyarakat. Adapun judul Tugas ini adalah HAKI (Hak Atas Kekayaan
Intelektual).
Penulis menyadari sepenuhnya bahwa
penulisan tugas ini masih jauh dari sempurna, karena keterbatasan pengetahuan,
pengalaman serta referensi yang penulis miliki. Untuk itu penulis mengharapkan
saran dan kritik demi perbaikan pada masa yang akan datang.
BAB I
PENDAHULUAN
Dalam kehidupan bernegara terdapat berbagai norma yang mengatur kehidupan
agar terjdai keseimbangan dan keteraturan hidup. Ketika salah satu norma
tersebut tak dijalankan dengan benar maka akan berpotensi terjadi hal yang tak
diinginkan, dan roda kehidupan akan tersendat.
Ada beberapa norma yang tertulis maupun tidak tertulis.
Norma yang tertulis salah satunya adalah norma hukum. Meskipun hukum sebagi
aturan yang baku
dan harus dikuti, namun tetap saja banyak pihak yang memandang hukum sebagi
sesuatu yang bisa dbeli dngan uang dan kekuasaan. Termasuk didalamnya hukum
tentang pengaturan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang saat ini semakin
diperhatikan oleh khalayak. Karena banyaknya klaim dan semakin sulitnya proses
peradilan untuk menindaklanjuti klaim tersebut jika tak memiliki mukum yang
kuat.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan HAKI tersebut serta apa saja yang
termasuk HAKI ini?
Lalu bagaimanakah
relevansinya dalam kehidupan bernegara dalam masa sekarang?
Bagaimana hukum mengaturnya
agar tidak disalahgunakan atau dibajak?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HAKI
Hukum mengatur beberapa macam
kekayaan yang dapat dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum.
Terdapat tiga jenis benda yang
dapat dijadikan kekayaan atau hak milik, yaitu :
1.
Benda
bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat elektronik, peralatan
telekominukasi dan informasi, dan sebagainya;
2.
Benda
tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
3.
Benda
tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud.
Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak
Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak
mempunyai bentuk tertentu.
Hak Atas Kekayaan Intelektual
(HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini
merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata
"intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut
adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of
the human mind) (WIPO, 1988:3).
Ruang Lingkup Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) yang memerlukan perlindungan hukum secara internasional
yaitu :
1. Hak cipta dan hak-hak berkaitan dengan hak cipta;
2. Merek;
3. Indikasi geografis;
4. Rancangan industri;
5. Paten;
6. Desain layout dari lingkaran elektronik
terpadu;
7. perlindungan terhadap rahasia dagang
(undisclosed information);
8. pengendalian praktek-praktek persaingan
tidak sehat dalam perjanjian lisensi.
Pembagian lainnya yang dilakukan oleh para ahli adalah dengan
mengelompokkan Hak Atas Kekayaan Intelektual sebagai induknya yang memiliki dua
cabang besar yaitu :
1. Hak milik perindustrian/hak atas kekayaan
perindustrian (industrial property
right);
2. Hak cipta (copyright) beserta hak-hak
berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights).
Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam
ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta
hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu "seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan
berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang
dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi".
Perbedaan antara hak cipta
(copyright) dengan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta (neighboring rights)
terletak pada subyek haknya.
Pada hak cipta subyek haknya
adalah pencipta sedangkan pada hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta
subyek haknya adalah artis pertunjukan terhadap penampilannya, produser rekaman
terhadap rekaman yang dihasilkannya, dan organisasi penyiaran terhadap program
radio dan televisinya. Baik hak cipta maupun hak-hak yang berkaitan dengan hak
cipta di Indonesia
diatur dalam satu undang-undang, yaitu Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) UU .
Paten diberikan dalam ruang lingkup
bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri.
Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir
sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih
sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Paten (UUP).
Merek merupakan tanda yang
digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang
lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi
produsen dan konsumen.Indikasi geographis merupakan tanda yang menunjukkan
daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis, termasuk
alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut yang memberikan
ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Jadi, disamping tanda
berupa merek juga dikenal tanda berupa indikasi geografis berkaitan dengan
faktor tertentu. Merek dan indikasi geografis di Indonesia diatur dalam
Undang-Undang Merek (UUM).
B. JENIS HAKI
Sebenarnya ada 7 (tujuh) cabang
hukum yang dianggap sebagai bagian dari HaKI oleh perjanjian TRIPS :
1. Hak Cipta (Copyright);
2. Merek (Trademark);
3. Paten (Patent);
4. Desain Industri (Industrial Design);
5. Desain Tata Letak Sirkit Terpadu (Layout Design ofIntegrated Circits);
6. Rahasia Dagang (Undisclosed Information);
7. Varietas Tanaman (Plant Varieties).
2. Merek (Trademark);
3. Paten (Patent);
4. Desain Industri (Industrial Design);
5. Desain Tata Letak Sirkit Terpadu (Layout Design ofIntegrated Circits);
6. Rahasia Dagang (Undisclosed Information);
7. Varietas Tanaman (Plant Varieties).
Tetapi sebagai pembatasan masalah
yang kami bahas hanya pada Hak cipta, paten dan merek.
1.
HAK CIPTA
Hak khusus bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat 1 UUHC). Dikatakan hak khusus
atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan
kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.
Hak khusus meliputi :
1.
Hak
untuk mengumumkan;
2.
Hak
untuk memperbanyak.
Pengaturan hak cipta
Diatur dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun
1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982
tentang Hak Cipta. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.
Pendaftaran hak cipta
Pendaftaran hak cipta bukanlah
merupakan persyaratan untuk memperoleh perlindungan hak cipta (pasal 5 dan
pasal 38 UUHC). Artinya, seorang pencipta yang tidak mendaftarkan hak cipta
juga mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar sebagai pencipta suatu
ciptaan tertentu. Pendaftaran bukanlah jaminan mutlak bahwa pendaftar sebagai
pencipta yang dilindungi hukum. Dengan kata lain Undang-Undang Hak Cipta
melindungi pencipta, terlepas apakah ia mendaftarkan ciptaannya atau tidak.
Ciri hak cipta
Ciri-ciri utama Hak Cipta dapat dibedakan sebagai berikut:
Ciri-ciri utama Hak Cipta dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 3
ayat Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta).
2. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, haik
seluruhnya atau sebagian karena: pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik
negara, perjanjian yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuari bahwa
perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut dalam akta tersebut (Pasal
3 ayat (2) Undang-undang No. 6 Tahu 1982 tentang Hak Cipta).
3. Hak yang dimiliki oleh pencipta, demikian pula Hak
Cipta yang tidak diumumkan, yang setelah penciptanya meninggal dunia, menja
milik ahli warisnya atau penerima wasiat, tidak dapat disita (Pasal
Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang hak cipta.
Ciptaan yang dilindungi
Setelah mengetahui ciri-ciri hak cipta, perlu juga diketahui karya-karya
yang dilindungi oleh Hak Cipta di Indonesia. Karya-karya di bidang ilmu
pengetahuan, seni dan sastra atau Ciptaan dilindungi oleh UU Hak Cipta No. 19
tahun 2002, yaitu:
a.
Buku,
program komputer, pamflet, perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan
dan semua karya tulis lainnya;
b.
Ceramah,
kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.
Alat
peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.
Lagu
atau musik dengan atau tanpa teks;
e.
Drama
atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan,pantomim;
f.
Seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, seni pahat, seni patung,
kolase, dan seni terapan;
g.
Arsitektur;
h.
Peta;
i.
Seni
batik;
j.
Fotografi;
k.
Sinematografi;
Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dan
hasil pengalihwujudan. Selain hak eksklusif bagi pencipta
suatu ciptaannya, pencipta juga mempunyai hak ekonomi. Hak Ekonomi adalah hak
yang dimiliki oleh seorang pencipta untuk mendapatkan keuntungan atas
ciptaannya. Hak Ekonomi ini pada setiap Undang-undang Hak Cipta
selalu berbeda, baik terminologinya, jenis hak yang diliputinya, ruang lingkup
dari tiap jenis hak ekonomi tersebut.
Secara umumnya setiap negara, minimal mengenal, dan mengatur hak ekonomi
tersebut meliputi jenis hak:
1.
Hak
reproduksi atau penggandaan (reproduction right),
2.
Hak adaptasi
(adaptation right);
3.
Hak
distribusi (distribution right);
4.
Hak
pertunjukan (public performance right);
5.
Hak
penyiaran (broadcasting right);
6.
Hak
programa kabel (cablecasting right);
7.
Droit
de Suite;
8.
Hak
pinjam masyarakat (public lending right).
Pencipta selanjutnya memiliki Hak Moral, Hak moral adalah hak-hak yang
melindungi kepentingan pribadi pencipta, konsep hak moral ini berasal dari
sistern hukum kontinental yaitu dari Perancis. Menurut konsep hukum kontinental
hak pengararang (droit d auteur, author rights) terbagi menjadi hak ekonomi
untuk mendapatkan keuntungan yang bernilaai ekonomi seperti uang, dan hak moral
menyangkut perlindungan atas reputasi si pencipta.
Pemilikan atas hak cipta dapat dipindahkan kepada piihak lain, tetapi moralnya tetap tidak terpisahkan dari penciptanya. Hak moral merupakan hak yang khusus serta kekal yang dimiliki si pencipta atas hasil ciptaannya, dan hak itu tidak di pisahkan dari penciptanya. Hak moral ini mempunyai 3 dasar, yaitu hak untuk mengumumkan (the right of publication); hak paterniti (the right of paternity) dan hak integritas (the right of integrity).
Pemilikan atas hak cipta dapat dipindahkan kepada piihak lain, tetapi moralnya tetap tidak terpisahkan dari penciptanya. Hak moral merupakan hak yang khusus serta kekal yang dimiliki si pencipta atas hasil ciptaannya, dan hak itu tidak di pisahkan dari penciptanya. Hak moral ini mempunyai 3 dasar, yaitu hak untuk mengumumkan (the right of publication); hak paterniti (the right of paternity) dan hak integritas (the right of integrity).
Sedangkan Komen dan Verkade menyatakan bahwa hak moral yang dimiliki
seorang pencipta itu meliputi:
1. Larangan mengadakan perubahan
dalam ciptaan;
2. Larangan mengubah judul;
3. Larangan mengubah penentuan
pencipta;
4. Hak untuk mengadakan perubahan.
Selain hak cipta yang bersifat orisinal (asli), juga
dilindunginya hak turunannya yaitu hak salinan (neighbouring rights atau
ancillary rights). Perlindungan hak salinan ini hanya secara khusus hanya
tertuju pada orang-orang yang berkecimpung dalam bidang pertunjukan, perekaman,
dan badan penyiaran.
Karena hak cipta merupakan kekayaan intelektual yang
dapat dieksploitasi hak-hak ekonominya seperti kekayaan-kekayaan lainnya,
timbul hak untuk mengalihkan kepemilikan atas hak cipta melalui cara penyerahan
untuk penggunaan karya hak cipta. Sehingga secara otomatis terjadi pengalihan
keseluruhan hak-hak ekonomi yang dapat dieksplotasi dari suatu ciptaan kepada
penerima hak/pemegang hak cipta dalam jangka waktu yang di setujui.
Perkembangan Perundang-undangan Mengenai Hak Cipta di
Indonesia
Setelah masa revolusi sampai tahun 1982, Indonesia masih
memakai UU pemerintah kolonial Belanda Auteurswet 1912, sampai saat
Undang-Undang Hak Cipta Nasional pertama diberlakukan tahun 1982. Berdasarkan
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) No. 6 tahun 1982, perlindungan atas para
Pencipta dianggap kurang memadai dibandingkan dengan yang diberikan oleh hukum
Hak Cipta di luar negeri. Misalnya, perlindungan Hak Cipta umumnya berlaku
selama hidup Pencipta dan 25 tahun setelah meninggalnya Pencipta. Kategori
karya-karya yang Hak Ciptanya dilindungi pun terbatas karena hak-hak yang
berkaitan dengan Hak Cipta (neighbouring rights), misalnya, tidak memperoleh
perlindungan hukum.
1. Hak Cipta atas ciptaan: buku,
pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya, seni tari (koreografi), segala
bentuk seni rupa; seni batik, ciptaan lagu atau musik, karya arsitektur,
berlaku selama hidup pencipta plus lima
puluh tahun setelah meninggal. Dan bila hak cipta tersebut dimiliki oleh dua
orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup.pencipta yang terlama
hidupnya dan 50 (lima
puluh) tahun setelah pencipta terakhir meninggal.
2. Karya cipta berupa: karya
pertunjukan, dan karya siaran; ceramah, kuliah, dan pidato, peta, karya
sinematografi, karya rekaman suara atau bunyi, terjemahan juga tafsir, hak
cipta berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
3. Karya cipta berupa, karya
fotografi, program komputer, serta saduran, dan penyusunan bunga rampai, hak
cipta hanya berlaku selama 25 (dua puluh lima)
tahun sejak pertama kali diumumkan.
Begitu juga dilakukan perluasaan
perlindungan hukum bagi karya-karya seperti rekaman dan video dikategorikan
sebagai ‘karya-karya yang dilindungi’. Hak Negara untuk mengambil alih Hak
Cipta demi kepentingan nasional dicabut karena pasal-pasal wajib mengenai
lisensi Hak Cipta dianggap telah memadai untuk menjaga kepentingan nasional.
Pada tahun 1997, UU Hak Cipta Indonesia direvisi lebih lanjut guna mengarahkan
hukum Indonesia
memenuhi kewajibannya pa¿ TRIPs. Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta (neighbouring
rights) secara khusus diakui dan dilindungi dalam bagian UU baru tersebut.
Walaupun demikian, banyak karya yang dianggap termasuk dalam hak-hak yang
berkaitan dengan Hak Cipta ternyata diikutsertakan dalam pasal umum mengenai
kategori karya-karya yang hak ciptanya dilindungi.
Pengaturan ketentuan mengenai
perlindungan Hak Cipta ini, dalam Undang-undang.
Hak Cipta No. 12 tahun 1997 banyak mengalami perubahan, menyangkut karena
adanya perubahan dan penataan pengelompokan mengenai jenis-jenis ciptaan. Di
antara perubahan mengenai perlindungan Hak Cipta tersebut yaitu adanya tambahan
ketentuan baru yang dimasukkan dalam Undang-undang Hak Cipta 1997, berupa
pengaturan hal-hal sebagai berikut:
1.
Hak
Cipta atas ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan Negara berupa hasil
kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, maka lamanya perlindungan berlaku
tanpa batas waktu.
2. Hak Cipta atas ciptaan yang
dipegang atau dilaksanakan Negara karena suatu ciptaan tidak diketahui
penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan, maka lamanya perlindungan
berlaku selama 50 (lima
puluh) tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali diketahui umum.
3. Hak Cipta atas ciptaan yang
dipegang dan dilaksanakan oleh penerbit karena suatu ciptaan telah diterbitkan
tetapi tidak diketahui penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya tertera
nama samar-an penciptanya, maka lamanya perlindungan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak
karya cipta tersebut pertama kali diterbitkan.
4. Hak Moral dari suatu ciptaan jangka
waktu perlindungannya tanpa batas waktu.
5. Dasar perhitungan jengka waktu
perlindungan Hak Cipta bertitik tolak pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya
atau tahun yang ber-jalan setelah ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh
umum, diterbitkan atau pencipta meninggal dunia.
Ketentuan ini tidak berarti
mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung
sejak lahirnya suatu ciptaan, apabila tanggal tersebut diketahui secara jelas. Tolak ukur untuk mengukur terjadinya pelanggaran Hak Cipta diubah dari ukuran
kuantitatif (10 %) menjadi ukuran kualitatif yang sesuai dengan kebanyakan
undang-undang di luar negeri. Revisi tahun 1997 juga menambahkan konsep
keaslian dalam definisi karya kreatif (Pasal 1 ayat 2). Hal yang menarik di
sini adalah di pertahankannya sistern pendaftaran Hak Cipta secara sukarela.
Pendaftaran sebenarnya dilakukan dalam rangka penyediaan bukti-bukti guna
menyelesaikan sengketa jika terjadi masalah di kemudian hari.
Pada akhirnya, pada tahun 2002,
Undang-undang Hak Cipta No. 12 tahun 1997 (UUHC) dicabut dan digantikan UHHC
yang baru yaitu Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 yang memuat
perubahan-perubahan untuk disesuaikan dengan TRIPs dan penyempurnaan beberapa
hal yang perlu untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di
bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual
yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya tradisisonal Indonesia.
Di dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 yang baru juga dimuat beberapa ketentuan baru, antara lain:
Di dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 yang baru juga dimuat beberapa ketentuan baru, antara lain:
1.
Database
merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
2. Penggunaan alat apa pun baik
melalui kabel maupun tanpa termasuk media internet, untuk pemutaran
produk-produk cakram optik (optic disc) melalui media audio, media audiovisual
dan/atau sarana telekomunikasi:
3. Penyelesaian sengketa oleh
Pengadilan Niaga, arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa;
4. Penetapan sementara pengabdian
untuk mencegah kerugian lebih besar bagi Pemegang hak;
5. Batas waktu proses perkara perdata
di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di
Mahkamah Agung: pegcantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana
kontrol teknologi;
6. Pencantuman mekanisme pengawasan
dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi
berteknologi tinggi;
7. Ancaman pidana atas pelanggaran Hak
Terkait;
8. Ancaman pidana dan denda minimal;
9. Ancaman pidana terhadap perbanyakan
penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan
melawan hukum.
2.
PATEN
Hak khusus yang diberikan negara
kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan
kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
Paten hanya diberikan negara kepada
penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang
dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang
teknologi yang berupa :
a. Proses;
b.
Hasil
produksi;
c.
Penyempurnaan
dan pengembangan proses;
d.
Penyempurnaan
dan pengembangan hasil produksi.
Pengaturan Paten diatur dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten telah diubah
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1989 tentang Paten. Untuk
mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1989 jo Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1997 atau Undang-Undang Paten (UUP) saja.
Pemberian Paten
Penemuan diberikan Paten oleh
negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada
Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).
Penemuan yang tidak dapat
dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu :
a. Penemuan tentang proses atau hasil
produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
b. Penemuan tentang metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau
berkaitan dengan metode tersebut.
c. Penemuan tentang teori dan metode
di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
3.
MEREK
Tanda yang berupa gambar,
nama,kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari
unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Sedangkan Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Pengaturan Merek diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1992 tentang Merek. Untuk mempermudah
penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1992 jo
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1997 atau dapat juga disingkat Undang-Undang Merek
(UUM).
Pendaftaran Merek diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia kepada Kantor Merek.
Unsur-unsur yang tidak dapat
didaftarkan sebagai merek menurut Pasal 5 Undang-Undang Merek yaitu :
a. Tanda yang bertentangan dengan
kesusilaan dan ketertiban umum.
b. Tanda yang tidak memiliki daya
pembeda.
c. Tanda yang telah menjadi milik
umum.
d. Tanda yang merupakan keterangan
atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimintakan pendaftaran.
4.
DESAIN INDUSTRI
Desain industri adalah suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis
dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu
produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Desain industri diterapkan pada
berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis,
jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah
tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari
desain tekstil hinga barang-barang hiburan. Agar terlindungi oleh hukum
nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain
industri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak
melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.Desain
Industri diatur dalam UU No. 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri.
5.
INDIKASI GEOGRAFIS
Indikasi
Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada barang-barang yang memiliki
keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar
tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari
asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas
yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal
yang spesi-fik, seperti iklim dan tanah. Berfungsinya suatu tanda sebagai
indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
6.
RAHASIA DAGANG
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang
teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam
kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang. Rahasia
dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil
harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia
praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh
sebelumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian
terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh
persetujuan untuk me-masarkan produk farmasi atau pertanian yang memiliki
komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurangan perdagangan.
7.
DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi,
yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari
elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling
berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor
yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi
dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah
elemen aktif, serta seba-gian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit
terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan
pembuatan sirkuit terpadu.
Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu diatur dalam UU No.
31 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
C.
TUJUAN DAN ALASAN PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual berujuan untuk memberikan perlindungan atas hak
cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
Perlindungan ini diberikan agar tumbuh inovasi-inovasi baru baik dibidang
perindustrian maupun seni dan ilmu pengetahuan. Adanya perlindungan terhadap
hak kekayaan intelektual juga menjadi suatu aset yang bernilai karena
memberikan hak-hak keekonomian yang besar. Adanya hak kekayaan intelektual ini
bahkan dapat menjadi suatu katalis bagi pertumbuhan perekonomian suatu negara.
Karena sifatnya yang universal, perlindungan hak kekayaan intelektual haruslah
didukung dan diakui oleh negara-negara di dunia.
Indonesia sebagai suatu negara
berkepentingan terhadap perlindungan hak kekayaan intelektual. Sebagian besar
penduduk Indonesia yang masih minim informasi dapat kehilangan hak ciptanya
jika Indonesia tidak melakukan perlindungan. Adanya UU hak cipta membuat semua
penduduk Indonesia tidak perlu menghawatirkan ciptaannya tidak diakui karena
hak cipta melekat pada ciptaan sejak dibuat. Hal sama juga dapat terjadi pada
hak kekayaan perindustrian. Dengan adanya perlindungan hak kekayaan intelektual
di Indonesia membuat hak kekayaan perindustrian yang dimiliki oleh subjek hukum
Indonesia diakui, bukan hanya di Indonesia, tetapi juga di dunia karena
Indonesia telah meratifikasi konvensi-konvensi Internasional di bidang hak
kekayaan intelektual.
D.
SUMBER HUKUM HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI
INDONESIA
Seperti telah
disinggung di atas, Indonesia telah memiliki perangkat hukum yang memadai di
bidang perlindungan hak kekayaan intelektual. Indonesia telah meratidfikasi
konvensi-konvensi internasional di bidang hak kekayaan intelektual seperti Paris
Convention, Berne Convention, maupun Trade Related Aspects
of Intellectuals Property Rights (TRIPs). Perangkat hukumdi bidang hak
keyaan intelektual yang dipunyai Indonesia diantaranya adalah:
a.
UU No. 29
Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
b.
UU No. 30
Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
c.
UU No. 31
Tahun 2000 tentang Desain Industri
d.
UU No. 32
Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
e.
UU No. 14
Tahun 2001 tentang Paten
f.
UU No. 15
Tahun 2001 tentang Merek
g.
UU No. 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta
h.
UU No. 7
Tahun 1994 Tentang Ratifikasi Trade Related Aspects of Intellectuals
Property Rights (TRIPs)
BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian diatas
kita dapat kita simpulkan hal-hal berikut :
- Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang sifatnya berwujud, Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
- Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual property right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human mind) (WIPO, 1988:3).
- Sebenarnya ada 7 (tujuh) cabang hukum yang dianggap sebagai bagian dari HaKI oleh perjanjian TRIPS :
1.
Hak Cipta
(Copyright);
2.
Merek (Trademark);
3.
Paten (Patent);
4.
Desain Industri
(Industrial Design);
5.
Desain Tata Letak
Sirkit Terpadu (Layout Design ofIntegrated Circits);
6.
Rahasia Dagang
(Undisclosed Information);
7.
Varietas Tanaman
(Plant Varieties).
- Perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual berujuan untuk memberikan perlindungan atas hak cipta dan untuk mendukung serta memberikan penghargaan atas buah kreativitas.
DAFTAR PUSTAKA
Monday, January 21, 2008
arie
http://rahmatabdurrahman.multiply.com/journal/item/4
No comments:
Post a Comment