Welcome

Welcome, thanks to look my blog

Saturday 28 June 2014

Diamlah Ketika Khutbah Jum’at!

Diamlah Ketika Khutbah Jum’at!



Bahasan berikut adalah bahasan yang bermanfaat bagi setiap orang yang akan menjalani ibadah Jum’at. Ada adab yang mesti diperhatikan kala itu, yaitu hendaklah jama’ah benar-benar memperhatikan khutbah dan diam agar ibadah Jum’atnya mendapatkan manfaat dan tidak jadi sia-sia.
Dalam hadits riwayat Muslim, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
Barangsiapa yang berwudhu, lalu memperbagus wudhunya kemudian ia mendatangi (shalat) Jum’at, kemudian (di saat khutbah) ia betul-betul mendengarkan dan diam, maka dosanya antara Jum’at saat ini dan Jum’at sebelumnya ditambah tiga hari akan diampuni. Dan barangsiapa yang bermain-main dengan tongkat, maka ia benar-benar melakukan hal yang batil (lagi tercela) ” (HR. Muslim no. 857)

Faedah dari hadits di atas:
Pertama: Memperbagus wudhu maksudnya adalah berwudhu dengan cara yang sempurna. Yaitu seseorang berwudhu dari mengucapkan basmalah di awal, lalu ia mencuci kedua tangannya. Kemudian ia berkumur-kumur, memasukkan air dalam hidung dan mengeluarkannya, hal ini dilakukan sebanyak tiga kali. Lalu mencuci wajah sebanyak tiga kali. Yang dimaksud wajah adalah mulai dari tempat tumbuhnya rambut kepala sampai dagu, dan mulai dari telinga yang satu ke telinga lainnya. Kemudian mengusap kepala dan telinga sekali. Lalu mencuci kaki hingga mata kaki sebanyak tiga kali. Disunnahkan ketika berwudhu untuk mencela-cela jari, jenggot, dan bersiwak. Kemudian setelah berwudhu disunnahkan untuk berdzikir pada Allah dengan membaca doa setelah wudhu yang berisi dua kalimat syahadat dan meminta pada Allah agar dijadikan orang yang bertaubat dan orang yang disucikan.
Kedua: Ketika memasuki masjid untuk shalat Jumat, disunnahkan melaksanakan shalat sunnah (dua raka’at-dua raka’at) sampai imam datang. Namun jika cukup dengan dua raka’at saja, maka tidaklah mengapa, ada kelapangan dalam hal ini.
Ketiga: Jika imam telah memulai khutbah, maka hendaklah jama’ah diam dan mendengarkan khutbah tersebut. Hendaklah mereka tidak ngobrol saat khutbah dan menjauhi perbuatan yang sia-sia.
Keempat: Allah memberi karunia pada hamba-Nya di mana Allah menjadikan penghapus dosa antara Jum’at yang lalu dan Jum’at setelahnya, ditambah pengampunan dosa selama tiga hari (artinya, total pengampunan dosa adalah sebanyak sepuluh hari). Karena yang namanya kebaikan akan dibalas dengan sepuluh kebaikan yang semisal. Allah menjadikan pengampunan dosa di antara dua Jum’at selama sepuluh hari tadi dengan syarat seseorang harus menjauhi al kabaa-ir (dosa-dosa besar).
Kelima: Hadits ini menunjukkan peringatan keras bagi orang yang bermain-main dengan tongkat saat khutbah. Perbuatan seperti ini disebut tercela dan sia-sia karena melalaikan dari mendengar khutbah Jum’at.
Keenam: Jika bermain-main dengan tongkat saja dianggap perbuatan yang sia-sia, bagaimana lagi dengan kegiatan lainnya saat khutbah yang lebih membuat lalai dari mendengar khutbah Jum’at. Tentu saja perbuatan itu lebih terlarang. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَكَلَّمَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ فَهُوَ كَمَثَلِ الْحِمَارِ يَحْمِلُ أَسْفَاراً وَالَّذِى يَقُولُ لَهُ أَنْصِتْ لَيْسَ لَهُ جُمُعَةٌ
Barangsiapa yang berbicara pada saat imam khutbah Jum’at, maka ia seperti keledai yang memikul lembaran-lembaran (artinya, ibadahnya sia-sia, tidak ada manfaat, pen). Siapa yang diperintahkan untuk diam (lalu tidak diam), maka tidak ada Jum’at baginya (artinya, ibadah Jum’atnya tidak ada nilainya, pen).” (HR. Ahmad 1/230. Sanadnya tidak mengapa)
Ketujuh: Siapa yang melihat orang lain berbicara saat imam berkhutbah maka hendaklah ia perintahkan saudaranya tersebut untuk diam. Cukup ia gunakan isyarat, tanpa berbicara ketika memperingatkan. Begitu pula ketika ada yang memberi salam saat imam khutbah, maka tidak perlu dibalas. Hal yang sama ketika ada yang mengajak salaman saat imam khutbah, maka tidak perlu ditanggapi. Di antara dua khutbah atau setelah selesai shalat, ia bisa jelaskan pada saudaranya tadi kenapa sampai ia tidak membalas ucapan salam atau menanggapi salamannya. Ia bisa jelaskan bahwa tatkala imam khutbah amat bahaya melakukan hal-hal tadi.
Kedelapan: Tidak mengapa jika seorang imam berbicara pada salah satu jama’ah atau salah satu jama’ah berbicara pada imam ketika ada maslahat dan manfaat yang berkaitan dengan shalat atau berkaitan dengan urusan kaum muslimin. Hal seperti ini dibolehkan sebagaimana dijelaskan dalam hadits shahih lainnya.
[Tulisan ini adalah faedah dari bahasan Syaikh Al Haddady, ulama Riyadh-KSA, pada web beliau di link:http://haddady.com/ra_page_views.php?id=260&page=19&main=7]
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat.

Panduan Wudhu Praktis

Panduan Wudhu Praktis



Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Risalah berikut akan menerangkan bagaimana tata cara wudhu sesuai petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Panduan berikut begitu mudah karena disertai dengan gambar. Semoga bemanfaat.
Pertama:
Jika seorang muslim hendak berwudhu, terlebih dahulu ia berniat dalam hatinya.
Kedua:
Mengucapkan ‘bismillah’ karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ وُضُوءَ لِمَنْ لَمْ يَذْكُرِ اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ
Tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah”.[1] Namun jika lupa, maka tidak ada kewajiban apa-apa.
Ketiga:
Mencuci kedua tangan sebanyak tiga kali sebelum memulai wudhu.
Wudhu_1_Cuci_Tangan
Keempat:
Berkumur-kumur lalu mengeluarkannya dan dilanjutkan dengan memasukkan (menghirup air dalam hidung (istinsyaq). Lalu mengeluarkan air dari hidung (istintsar). Hendaklah sungguh-sungguh menghirup air ke dalam hidung kecuali jika dalam keadaan berpuasa.
Catatan: Berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung dilakukan melalui satu cidukan, tidak mengambil air untuk mulut sendiri dan hidung sendiri. Demikianlah praktek Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Wudhu_2_Kumur2
Kelima:
Mencuci wajah. Batasan wajah adalah tempat tumbuhnya rambut kepala hingga dau dan dari telinga hingga telinga. Begitu pula rambut yang ada pada wajah, tetap dicuci meskipun tidak lebat, termasuk pula menyela-nyela jenggot.

Wudhu_3_Batasan_wajah

Wudhu_4_Menyela-nyela_jenggot
Keenam:
Mencuci kedua tangan hingga siku, karena Allah Ta’ala berfirman,
وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ
Dan basuhlah tanganmu sampai dengan siku” (QS. Al Maidah: 6).

Wudhu_5_Mencuci_Tangan_Hingga_Siku
Ketujuh:
Mengusap kepala disertai telinga sekali. Mengusap kepala dimulai dari depan, kemudian diusap ke belakang sampai ke tengkuk, lalu dibalikkan ke depan. Kemudian dilanjutkan dengan mengusap kedua telinga dengan air yang tersisa dari mengusap kepala.
Wudhu_6_Mengusap_Kepala

Wudhu_7_Mencuci_Telinga
Kedelapan:
Mencuci kedua kaki disertai mata kaki. Allah Ta’ala berfirman,
وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
Dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS. Al Maidah: 6)
Wudhu_8_Mencuci_Kaki
Kesembilan:
Membaca do’a setelah berwudhu:
أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ
اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
Asyhadu alla ilaha illallah wahdahu laa syarika lah, wa asyhadu anna muhammadan ‘abduhu wa rosuluh.[2]Allahummaj’alni minat tawwaabiina, waj’alnii minal mutathohhiriin.[3] Subhanakallahumma wa bihamdika, asyhadu alla ilaha illa anta, astaghfiruka wa atuubu ilaik[4][Aku bersaksi, bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Allah, Yang Maha Esa dan tiada sekutu bagiNya. Aku bersaksi, bahwa Muhammad adalah hamba dan utusanNya. Ya Allah, jadikanlah aku termasuk orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah aku termasuk orang-orang (yang senang) bersuci. Maha Suci Engkau, ya Allah, aku memuji kepadaMu. Aku bersaksi, bahwa tiada sesembahan yang berhak disembah selain Engkau, aku minta ampun dan bertaubat kepadaMu]
Sunnah-Sunnah Wudhu
  1. Bersiwak.
  2. Mencuci tangan tiga kali di awal wudhu.
  3. Berkumur-kumur tiga kali.
  4. Memasukkan air dalam hidung (istinsyaq) dan mengeluarkannya (istintsar) tiga kali.
  5. Memasukkan air dalam hidung dengan tangan kanan dan mengeluarkannya dengan tangan kiri.
  6. Menyela-nyela jenggot.
  7. Menyela-nyela jari jemari.
  8. Mencuci atau membasuh anggota wudhu sebanyak tiga kali-tiga kali, kecuali ketika mengusap kepala dilanjutkan telinga cukup sekali sebagaimana terdapat dalam banyak riwayat yang menerangkan hal ini.
  9. Memulai mencuci yang kanan kemudian yang kiri.
  10. Menggosok-gosok anggota wudhu.
  11. Mengusap setiap anggota wudhu secara muwalah, tidak ada selang waktu yang lama.
  12. Mengusap telinga dengan cara jari telunjuk mengusap bagian dalam dan jari jempol mengusap bagian luarnya.
  13. Hemat dan sederhana dalam menggunakan air.
  14. Berdo’a setelah wudhu. Dan perlu diingat bahwa tidak ada do’a khusus yang dibaca ketika membasuh setiap anggota wudhu.
  15. Melaksanakan shalat dua raka’at setelah wudhu.
.
Wallahu waliyyut taufiq.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

Referensi:
Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq.
Hisnul Muslim, Syaikh Sa’ad bin Wahf Al Qohthoni.
Shahih Fiqih Sunnah, Abu Malik.

Apakah Niat Perlu Dilafazhkan? Haruskah dengan Usholli …?

Apakah Niat Perlu Dilafazhkan? Haruskah dengan Usholli …?



writing6Disusun oleh Muhammad Abduh Tuasikal (ralat dari posting sebelumnya yang terpotong) Sahabat -Al Faruq- Umar bin Khaththab radhiyallahu ’anhu berkata,”Saya mendengar Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
’Sesungguhnya amal itu tergantung niatnya. Dan setiap orang akan mendapatkan yang ia niatkan. Barangsiapa yang berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, maka ia telah berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang hijrahnya itu karena kesenangan dunia atau karena seorang wanita yang akan dinikahinya, maka hijrahnya itu kepada apa yang ditujunya’.” (HR. Bukhari & Muslim).
Inilah hadits yang menunjukkan bahwa amal seseorang akan dibalas atau diterima tergantung dari niatnya.Setiap Orang Pasti Berniat Tatkala Melakukan Amal Niat adalah amalan hati dan hanya Allah Ta’ala yang mengetahuinya. Niat itu tempatnya di dalam hati dan bukanlah di lisan. Setiap orang yang melakukan suatu amalan pasti telah memiliki niat terlebih dahulu. Karena tidak mungkin orang yang berakal yang punya ikhtiar (pilihan) melakukan suatu amalan tanpa niat. Seandainya seseorang disodorkan air kemudian dia membasuh kedua tangan, berkumur-kumur hingga membasuh kaki, maka tidak masuk akal jika dia melakukan pekerjaan tersebut -yaitu berwudhu- tanpa niat. Sehingga sebagian ulama mengatakan,
”Seandainya Allah membebani kita suatu amalan tanpa niat, niscaya ini adalah pembebanan yang sulit dilakukan.”
Apabila setan membisikkan kepada seseorang yang selalu merasa was-was dalam shalatnya sehingga dia mengulangi shalatnya beberapa kali. Setan mengatakan kepadanya,
”Hai manusia, kamu belum berniat”. Maka ingatlah,”Tidak mungkin seseorang mengerjakan suatu amalan tanpa niat. Tenangkanlah hatimu dan tinggalkanlah was-was seperti itu.”(Lihat Syarhul Mumthi, I/128 dan Al Fawa’id Dzahabiyyah, hal.12)
Apakah Perlu Melafalkan Niat? Masyarakat kita sudah sangat akrab dengan melafalkan niat (maksudnya mengucapkan niat sambil bersuara keras atau lirih) untuk ibadah-ibadah tertentu. Karena demikianlah yang banyak diajarkan oleh ustadz-ustadz kita bahkan telah diajarkan di sekolah-sekolah sejak Sekolah Dasar hingga perguruan tinggi. Contohnya adalah tatkala hendak shalat berniat ’Usholli fardhol Maghribi …’ atau pun tatkala hendak berwudhu berniat ’Nawaitu wudhu’a liraf’il hadatsi …’. Kalau kita melihat dari hadits di atas, memang sangat tepat kalau setiap amalan harus diawali niat terlebih dahulu. Namun apakah niat itu harus dilafalkan dengan suara keras atau lirih?! Secara logika mungkin dapat kita jawab. Bayangkan berapa banyak niat yang harus kita hafal untuk mengerjakan shalat mulai dari shalat sunat sebelum shubuh, shalat fardhu shubuh, shalat sunnah dhuha, shalat sunnah sebelum dzuhur, dst. Sangat banyak sekali niat yang harus kita hafal karena harus dilafalkan. Karena ini pula banyak orang yang meninggalkan amalan karena tidak mengetahui niatnya atau karena lupa. Ini sungguh sangat menyusahkan kita. Padahal Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
Sesungguhnya agama itu mudah.” (HR. Bukhari)
Ingatlah setiap ibadah itu bersifat tauqifiyyah, sudah paketan dan baku. Artinya setiap ibadah yang dilakukan harus ada dalil dari Al Qur’an dan Hadits termasuk juga dalam masalah niat. Setelah kita lihat dalam buku tuntunan shalat yang tersebar di masyarakat atau pun di sekolahan yang mencantumkan lafadz-lafadz niat shalat, wudhu, dan berbagai ibadah lainnya, tidaklah kita dapati mereka mencantumkan ayat atau riwayat hadits tentang niat tersebut. Tidak terdapat dalam buku-buku tersebut yang menyatakan bahwa lafadz niat ini adalah hadits riwayat Imam Bukhari dan sebagainya. Imam Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan dalam kitab beliau Zadul Ma’ad, I/201,
”Jika seseorang menunjukkan pada kami satu hadits saja dari Rasul dan para sahabat tentang perkara ini (mengucapkan niat), tentu kami akan menerimanya. Kami akan menerimanya dengan lapang dada. Karena tidak ada petunjuk yang lebih sempurna dari petunjuk Nabi dan sahabatnya. Dan tidak ada petunjuk yang patut diikuti kecuali petunjuk yang disampaikan oleh pemilik syari’at yaitu Nabi shalallahu ’alaihi wa sallam.”
Dan sebelumnya beliau mengatakan mengenai petunjuk Nabi dalam shalat,
”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak mendirikan shalat maka beliau mengucapkan : ‘Allahu Akbar’. Dan beliau tidak mengatakan satu lafadz pun sebelum takbir dan tidak pula melafadzkan niat sama sekali.”
Maka setiap orang yang menganjurkan mengucapkan niat wudhu, shalat, puasa, haji, dsb, maka silakan tunjukkan dalilnya. Jika memang ada dalil tentang niat tersebut, maka kami akan ikuti. Dan janganlah berbuat suatu perkara baru dalam agama ini yang tidak ada dasarnya dari Nabi. Karena Nabi kita shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda,
” Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak ada dasar dari kami, maka amalan tersebut tertolak. (HR. Muslim).
Dan janganlah selalu beralasan dengan mengatakan ’Niat kami kan baik’, karena sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallahu ’anhuma mengatakan,
Betapa banyak orang menginginkan kebaikan, namun tidak mendapatkannya.” (HR. Ad Darimi, sanadnya shahih, lihat Ilmu Ushul Bida’, hal. 92)

Hal-hal yang Dibolehkan Ketika Puasa

Hal-hal yang Dibolehkan Ketika Puasa



Bagi hamba yang masih memiliki tabi’at baik pasti mengetahui bahwa Allah selalu menginginkan kemudahan dan bukan menginginkan kesulitan bagi hamba-Nya. Dalam perihal puasa, pembuat syari’at –yaitu AllahTa’ala- juga menginginkan demikian dan ingin menghilangkan kesulitan dari hamba-Nya. Berikut ini adalah beberapa hal yang dibolehkan oleh syari’at ini dan tidak membatalkan puasa :

1. Masuk Waktu Fajar dalam Keadaan Junub
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui waktu fajar dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi setelah fajar dan tetap berpuasa. ‘Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui waktu fajar dalam keadaan junub karena bersetubuh dengan istrinya, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Bukhari no. 1926)
2. Bersiwak Ketika Berpuasa
Bersiwak adalah sesuatu yang dianjurkan secara syar’i sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk menyikat gigi (bersiwak) setiap kali berwudhu.” (HR. Bukhari no. 27)
Dari hadits di atas terlihat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengkhususkan perintah bersiwak untuk orang yang berpuasa tanpa yang lainnya. Seandainya bersiwak adalah pembatal puasa, tentu saja hal ini akan dijelaskan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dan beritanya sampai kepada kita.
Catatan: Adapun menyikat gigi menggunakan pasta gigi yang -tentunya memiliki rasa (menyegarkan) dan beraroma-, maka sebaiknya tidak dilakukan ketika berpuasa karena siwak tentu saja berbeda dengan pasta gigi yang beraroma. (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 17/261-262)
3. Berkumur-kumur dan Memasukkan Air dalam Hidung 
Ketika berpuasa diperbolehkan berkumur-kumur dan memasukkan air dalam hidung, namun tidak sampai berlebih-lebihan. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sempurnakanlah wudhu dan basuhlah celah-celah jari. Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An Nasa’i no. 87, Ibnu Majah no. 407. Dikatakan shohiholeh Syaikh Al Albani)
4. Bercumbu (Mubasyaroh) dan Mencium Istri Ketika Puasa Bagi Orang Yang Mampu Menahan Syahwatnya
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mencium dan mencumbu istrinya sedangkan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam keadaan berpuasa. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan demikian karena beliau adalah orang yang paling kuat menahan syahwatnya.” (HR. Bukhari no. 1927 dan Muslim no. 1106). Mubasyaroh adalah saling bersentuhnya kulit (bagian luar) antara suami istri selain jima’ (bersetubuh), seperti mencium. (Shohih Fiqih Sunnah, 2/111)
Catatan: Melakukan semacam ini tidak membatalkan puasa kecuali jika keluar air mani ketika bercumbu. (Syarh An Nawawi, 4/85)
5. Bekam dan Donor Darah Jika Tidak Membuat Lemas
Abu Sa’id Al Khudri berkata, “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi keringanan (rukhsoh) bagi orang yang berpuasa untuk mencium istrinya dan berbekam.” (HR. Ad Daruquthni, An Nasa’i dalam Al Kubro, dan Ibnu Khuzaimah)
Ibnu Hazm mengatakan, “Yang namanya rukhsoh (keringanan) pasti ada setelah adanya ‘azimah(pelarangan) sebelumnya. Hadits ini menunjukkan bahwa hadits yang menyatakan batalnya puasa dengan berbekam (baik orang yang melakukan bekam atau orang yang dibekam) adalah hadits yang telah dinaskh (dihapus).” (Irwa’, 4/75)
Akan tetapi, bekam dimakruhkan bagi orang yang bisa jadi lemas karena berbekam. Dan boleh jadi diharamkan jika hal itu menjadi sebab batalnya puasa orang yang dibekam. Hukum ini berlaku juga untuk donor darah. Wallahu a’lam.
6. Mencicipi Makanan Selama Tidak Masuk Dalam Kerongkongan
Ibnu ‘Abbas mengatakan, “Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf no. 9277. Syaikh Al Albani dalam Irwa’ no. 937 mengatakan bahwa hadits ini hasan)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Mencicipi makanan terlarang bagi orang yang tidak memiliki hajat, akan tetapi hal ini tidak membatalkan puasanya. Adapun untuk orang yang memiliki hajat, maka hukumnya seperti berkumur-kumur.” (Majmu’ Fatawa, 25/266-267)
Yang termasuk dalam mencicipi adalah adalah mengunyah makanan untuk suatu kebutuhan. ‘Abdur Rozaq membawakan beberapa riwayat di antaranya dari Yunus dari Al Hasan, “Aku melihat beliau mengunyah makanan untuk anak kecil –sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa-. Beliau mengunyah kemudian beliau mengeluarkan hasil kunyahannya tersebut dari mulutnya, lalu diberikan pada mulut anak kecil tersebut.
7. Bercelak dan Tetes Mata 
Bercelak dan tetes mata tidaklah membatalkan puasa. Bukhari juga berkata dalam kitab shohihnya tanpa menyebutkan sanad, “Anas, Al Hasan, dan Ibrahim tidaklah menilai bermasalah untuk bercelak ketika puasa.
8. Mandi dan Menyiramkan Air di Kepala untuk Membuat Segar
Abu Bakr berkata, “Sungguh, aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Al ‘Aroj mengguyur kepalanya -karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik- dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 2365)
Abu Ath Thoyib mengatakan, “Hadits ini merupakan dalil bolehnya orang yang berpuasa untuk menyegarkan badan dari cuaca yang cukup terik dengan mengguyur air pada sebagian atau seluruh badannya. Inilah pendapat mayoritas ulama dan mereka tidak membedakan antara mandi wajib, sunnah atau mubah.”  (‘Aunul Ma’bud, 6/352).